Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
(UUD NRI) 1945 telah mengatur kebebasan berpendapat bagi semua orang. Pada
pasal 28 UUD 1945 jelas dikatakan kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang. Namun kenyataannya, undang-undang tersebut masih belum
ditegakkan secara penuh. Beberapa mahasiswa di Medan yang sedang melakukan aksi
untuk memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2017,
ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian dengan tuduhan sebagai provokator
yang menyebabkan kericuhan.
Beberapa mahasiswa yang ditangkap diantaranya
merupakan reporter dari Lembaga Pers Mahasiswa Bursa Obrolan Mahasiswa
Instintut Teknologi Medan (LPM BOM ITM) yang sedang meliput jalannya aksi.
Meski sudah memberikan bukti surat tugas liputan, kedua reporter LPM BOM ITM
tetap ditahan di Polrestabes Medan. Tindakan aparat kepolisian tersebut tidak
merepresentasikan fungsinya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, serta
tidak menegakkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa
kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur
yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang demokratis.
Atas dasar tersebut maka, kami Lingkar Pers
Mahasiswa Universitas Diponegoro menyatakan dan menuntut:
1.
Mengecam dengan keras tindakan pihak Polrestabes Medan atas
tindakan represif serta penangkapan terhadap mahasiswa yang melakukan unjuk
rasa. Bagi kami, tindakan tersebut bukanlah cerminan polisi sebagai pengayom
dan pelindung masyarakat
2.
Menegakkan kebebasan pers yang sudah dijamin oleh UUD NRI 1945,
UU Pers, serta Kode Etik Jurnalistik. Hal ini secara jelas dijaminkan oleh
negara melalui Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
3.
Mengecam segala bentuk tekanan secara fisik dan mental yang
bertujuan untuk membatasi kerja-kerja jurnalistik dalam hal mendapatkan,
mengelola, dan menyebarkan informasi yang menimpa LPM BOM ITM
Demikian pernyataan sikap ini dibuat atas
dasar kesepakatan bersama dan keprihatinan kami atas tercorengnya kebebasan
pers oleh aparat penegak hukum. Semoga apa yang menimpa kawan-kawan kami di LPM
BOM ITM tidak menyurutkan semangat mahasiswa sebagai agen perubahan dan social
control serta demi tegaknya kebebasan pers yang hakiki.
Salam Persma!
Semarang, 22 Mei 2017
Forum Lingkar Pers Mahasiswa Universitas Diponegoro
EmoticonEmoticon