Beberapa minggu terakhir ini di
lingkungan Universitas Diponegoro sedang maraknya curanmor. Tidak
tanggung-tanggung jumlah kehilangan motor mahasiswa pada beberapa minggu
terakhir ini. Hal ini juga terjadi di lingkungan FPIK. Beberapa minggu yang
lalu motor dari mahasiswa FPIK hilang di parkiran motor mahasiswa. Curanmor ini
sangat meresahkan warga Universitas Diponegoro dan FPIK.
Demi
menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan FPIK, pimpinan akademisi FPIK
telah menetapkan beberapa peraturan parkiran mahasiswa. Lokasi parkir motor
mahasiswa hanya ada di dua tempat yaitu area parkir gedung E Kelautan dan area
parkir gedung D Perikanan. Mahasiswa dilarang memarkir motor di area gedung
A,B,C,F,G,H,I,J kecuali ada perijinan dari pimpinan dan petugas keamanan.
Mahasiswa akan dikenakan sanksi apabila melakukan pelanggaran dengan memarkir
motor di area gedung yang tidak diperbolehkan.
Teknis
lapangan diparkiran yaitu dengan cara memberikan kartu parkir kepada setiap
mahasiswa atau tamu yang akan masuk ke dalam parkiran. Setelah itu pada saat
keluar harus mengembalikan kartu parkir yang telah diberikan pada saat masuk ke
petugas parkir disertai dengan penunjukkan STNK kendaraan motor. Apabila pengguna
parkir melanggar akan dikenakan sanksi dari pihak keamanan FPIK. Prosedur
penetapan sanksi tersebut melalu beberapa tahapan yaitu introgasi,
identifikasi, pendataan secara lengkap, dan denda. Selain itu apabila pengguna
motor menghilangkan kartu parkir diberikan sanksi dengan membayar denda
sejumlah Rp 30.000,-
Selain
itu, peraturan terbaru tentang parkiran yaitu pemberlakuan sistem pembatasan
jam parkir mahasiswa sesuai dengan hari kerja dan jam kerja yaitu 07.00-17.00
WIB. Pembatasan jam parkir ini tujuannya agar memudahkan petugas keamanan dalam
memantau keamanan dan kenyamanan di lingkungan FPIK. Apabila mahasiswa di luar
hari dan jam kerja melakukan kegiatan di kampus FPIK tanpa perijinan yang resmi
maka akan dikenakan sanksi dan bukan menjadi tanggung jawab dari pihak FPIK
apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Sistem
peraturan yang sekarang kurang efektif soalnya banyak kegiatan seperti
asistensi, rapat, dan yang lain yang belum selesai pada jam 17.00 WIB, sehingga
meskipun masih banyak motor mahasiswia di parkiran, pintu masuk keluar sudah
ditutup dengan rantai kalau udh lebih dari jam 17.00 jadinya mahasiswa tidak bisa keluar dan harus
menunggu petugas parkir membukakan pintu keluar dan masuk”, ucap Ratih
mahasiswa semester 1.
“Selain itu, sistem yang seperti
sekarang juga masih kurang aman dikarenakan masih bisa terjadi curanmor di
lingkungan FPIK. Solusi yang mungkin bisa diberikan yaitu dengan sistem
e-parking dengan dilengkapi CCTV di area parkiran”. kata Agung mahasiswa
Departemen THP Semester 3. (RNF dan KC)
EmoticonEmoticon