Sunday, October 15, 2017

Efektifkah Sistem Parkiran Baru FPIK?


Beberapa minggu terakhir ini di lingkungan Universitas Diponegoro sedang maraknya curanmor. Tidak tanggung-tanggung jumlah kehilangan motor mahasiswa pada beberapa minggu terakhir ini. Hal ini juga terjadi di lingkungan FPIK. Beberapa minggu yang lalu motor dari mahasiswa FPIK hilang di parkiran motor mahasiswa. Curanmor ini sangat meresahkan warga Universitas Diponegoro dan FPIK.
            Demi menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan FPIK, pimpinan akademisi FPIK telah menetapkan beberapa peraturan parkiran mahasiswa. Lokasi parkir motor mahasiswa hanya ada di dua tempat yaitu area parkir gedung E Kelautan dan area parkir gedung D Perikanan. Mahasiswa dilarang memarkir motor di area gedung A,B,C,F,G,H,I,J kecuali ada perijinan dari pimpinan dan petugas keamanan. Mahasiswa akan dikenakan sanksi apabila melakukan pelanggaran dengan memarkir motor di area gedung yang tidak diperbolehkan.
            Teknis lapangan diparkiran yaitu dengan cara memberikan kartu parkir kepada setiap mahasiswa atau tamu yang akan masuk ke dalam parkiran. Setelah itu pada saat keluar harus mengembalikan kartu parkir yang telah diberikan pada saat masuk ke petugas parkir disertai dengan penunjukkan STNK kendaraan motor. Apabila pengguna parkir melanggar akan dikenakan sanksi dari pihak keamanan FPIK. Prosedur penetapan sanksi tersebut melalu beberapa tahapan yaitu introgasi, identifikasi, pendataan secara lengkap, dan denda. Selain itu apabila pengguna motor menghilangkan kartu parkir diberikan sanksi dengan membayar denda sejumlah Rp 30.000,-
            Selain itu, peraturan terbaru tentang parkiran yaitu pemberlakuan sistem pembatasan jam parkir mahasiswa sesuai dengan hari kerja dan jam kerja yaitu 07.00-17.00 WIB. Pembatasan jam parkir ini tujuannya agar memudahkan petugas keamanan dalam memantau keamanan dan kenyamanan di lingkungan FPIK. Apabila mahasiswa di luar hari dan jam kerja melakukan kegiatan di kampus FPIK tanpa perijinan yang resmi maka akan dikenakan sanksi dan bukan menjadi tanggung jawab dari pihak FPIK apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.
            “Sistem peraturan yang sekarang kurang efektif soalnya banyak kegiatan seperti asistensi, rapat, dan yang lain yang belum selesai pada jam 17.00 WIB, sehingga meskipun masih banyak motor mahasiswia di parkiran, pintu masuk keluar sudah ditutup dengan rantai kalau udh lebih dari jam 17.00 jadinya  mahasiswa tidak bisa keluar dan harus menunggu petugas parkir membukakan pintu keluar dan masuk”, ucap Ratih mahasiswa semester 1.

“Selain itu, sistem yang seperti sekarang juga masih kurang aman dikarenakan masih bisa terjadi curanmor di lingkungan FPIK. Solusi yang mungkin bisa diberikan yaitu dengan sistem e-parking dengan dilengkapi CCTV di area parkiran”. kata Agung mahasiswa Departemen THP Semester 3. (RNF dan KC)


EmoticonEmoticon